Beranda | Artikel
Bagi Hasil (mudharabah) Menurut Mazhab Syafii
Selasa, 1 April 2014

Mudharabah Dalam Mazhab Syafii

Modal mudharabah harus berupa uang jika berupa barang tidak sah dengan sepakat seluruh ulama bermazhab Syafii.

Pemodal memberikan kewenangan mutlak kepada pengelola untuk melakukan transaksi. Andai pemodal mengatakan kepada pengelola, “Anda tidak boleh kulakan kecuali dari pak A. Tidak boleh kulakan kecuali setelah meminta meminta pendapat dan saranku” maka transaksi mudharabah tidak sah.

Usaha yang dijalankan dengan transaksi mudharabah harus berupa perdagangan.  Tidak boleh mudharabah untuk usaha pembuatan roti. Usaha semisal ini bisa menggunakan skema transaksi ijaroh sehingga tidak perlu menggunakan transaksi mudharabah.

Pembagian keuntungan harus dalam bentuk prosentase, tidak boleh dengan nominal tertentu karena boleh jadi keuntungan yang didapatkan hanya sebesar nominal tersebut. Akibatnya hanya satu pihak yang menikmati keseluruhan keuntungan.

Tidak boleh perjanjian kerja sama mudharabah dibatasi dengan rentang waktu tertentu semisal berlaku selama enam bulan karena dimungkinkan selama rentang waktu tersebut belum ada keuntungan yang didapatkan oleh usaha tersebut. Jika dibatasi dengan rentang waktu tertentu maka transaksi mudharabah batal kecuali dalam pendapat Abu Hanifah.

Tidak ada pembagian keuntungan kecuali saat semua barang dagangan yang dibeli dengan modal mudharabah telah terjual habis.

Saat terjadi kerugian pengelola tidaklah menanggung kewajiban ganti rugi kecuali jika pengelola melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

Jika ada transaksi yang menghasilkan keuntungan dan ada yang menghasilkan kerugian maka kerugian yang ada ditutup dengan keuntungan yang didapatkan.

Jika yang terjadi hanyalah kerugian, maka kerugian dibebankan kepada modal investor. Sedangkan pengelola tidaklah mendapatkan beban apapun.

Pengelola dalam transaksi mudharabah tidaklah mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan pribadinya karena yang menjadi haknya hanyalah bagi hasil keuntungan.

Jika di awal transaksi dibuat perjanjian berisi adanya gaji untuk pengelola maka transaksi mudharabah batal. Jika transaksi mudharabah batal maka keuntungan dan kerugian menjadi hak investor sedangkan pengelola hanya berhak mendapatkan upah standar [baca: UMR] untuk pekerjaan semisal itu.

Referensi: Matan Ghayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Syuja’ ta’liq Majid al Hamawi.

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3433-bagi-hasil-mudharabah-1829.html